Keputusan KPPU melanjutkan ke proses persidangan karena telah mengantongi sejumlah bukti.
"Kita sudah pegang bukti dugaan kartel, khususnya dalam komunikasi penetapan harga jual matic dua perusahaan itu. Bukti pertama itu email-email internal perusahaan di tingkat direksi," jelas Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf kepada detikFinance, Jumat (22/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti lainnya adalah keterangan para ahli tentang harga jual motor matic oleh kedua produsen itu.
"Bayangkan saja mereka keduanya mengusai lebih dari 95% pangsa pasar. Kemudian ternyata seharusnya harga jual Rp 12 juta per unit, tapi jualnya jauh di atas itu Rp 15 juta. Kemudian harga di negara tetangga juga tak semahal di sini," tegas Syarkawi.
Dia melanjutkan, beberapa bukti-bukti berupa dokumen pendukung juga telah dikantongi investigator KPPU.
"Dokumen juga sudah kita simpan. Kemudian kita juga sudah siapkan saksi ahli dari berbagai latar belakang. Kita optimis dong bisa menang," tutup Syarkawi. (hns/hns)











































