Apa Sanksinya Jika 2 Produsen Motor Matic Terbukti Kartel? Ini Kata KPPU

Apa Sanksinya Jika 2 Produsen Motor Matic Terbukti Kartel? Ini Kata KPPU

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 22 Jul 2016 19:18 WIB
Apa Sanksinya Jika 2 Produsen Motor Matic Terbukti Kartel? Ini Kata KPPU
Foto: M Luthfi Andika
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding dua produsen terlibat kartel dalam penetapan harga motor matic. Kedua produsen itu dituding melakukan kartel dalam penetapan harga motor matic kelas 110-125 cc.

Apa sanksi yang bakal dijatuhkan KPPU jika kedua produsen itu terbukti melakukan kartel?

"Jadi saya kira denda maksimal Rp 25 miliar yang ada saat ini masih jauh dari cukup. Perlu ditambah untuk kasus dengan kerugian yang serius," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf kepada detikFinance, Jumat (22/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Syarkawi, dimungkinkan bagi KPPU menambah sanksi.

"Selain denda maksimal, tentu dengan kerugian masyarakat yang bisa besar kita bisa lakukan sanksi tambahan. Seperti rekomendasi pembatasan operasi, tambahan denda, itu nanti tergantung unsur pidananya," tuturnya.

Sebagai informasi, beberapa kali KPPU mengupayakan ke DPR agar denda maksimal perilaku bisnis yang tak sehat dinaikkan menjadi maksimal Rp 500 miliar, dari sebelumnya Rp 25 miliar. Hal ini agar memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kartel. (hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads