Apa sanksi yang bakal dijatuhkan KPPU jika kedua produsen itu terbukti melakukan kartel?
"Jadi saya kira denda maksimal Rp 25 miliar yang ada saat ini masih jauh dari cukup. Perlu ditambah untuk kasus dengan kerugian yang serius," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf kepada detikFinance, Jumat (22/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain denda maksimal, tentu dengan kerugian masyarakat yang bisa besar kita bisa lakukan sanksi tambahan. Seperti rekomendasi pembatasan operasi, tambahan denda, itu nanti tergantung unsur pidananya," tuturnya.
Sebagai informasi, beberapa kali KPPU mengupayakan ke DPR agar denda maksimal perilaku bisnis yang tak sehat dinaikkan menjadi maksimal Rp 500 miliar, dari sebelumnya Rp 25 miliar. Hal ini agar memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kartel. (hns/hns)










































