Langkah yang ditempuh, salah satunya mendorong perusahaan yang mangajukan aplikasi/permohonan masterlist untuk pertama kalinya, sekaligus mengajukan permohonan percepatan jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.
"Kecepatan perusahaan dalam melakukan konstruksi berbeda-beda. Jika perusahaan sudah mengajukan permohonan masterlist, mereka sudah akan melakukan importasi mesin, barang dan peralatan. Dengan demikian, fasilitas percepatan jalur hijau lebih efektif untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat," ujar Franky di kantornya, Jl Gatot Subtoto, Jakarta Pusat, Selasa, (26/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data BKPM dan Bea Cukai, per 18 Juli 2016, sebanyak 66 perusahaan telah melakukan pemutakhiran profil perusahaan dalam rangka pemanfaatan Iayanan jalur hijau berdasarkan rekomendasi BKPM kepada Dirjen Bea Cukai. Total nilai rencana investasi ke-66 perusahaan tersebut sebesar Rp 179,9 triliun.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri kertas, barang dari kertas dan percetakan; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi; industri logam dasar, barang Iogam, mesin dan elektronik; industri alat angkutan dan transportasi lainnya; industri mineral non logam; listrik, gas dan air; industri makanan; industri karet, barang dari karet dan plastik; perumahan, kawasan industri dan perkantoran; pertambangan; tanaman pangan dan perkebunan; hotel dan restoran; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri tekstil; dan industri kulit, barang dari kulit dan sepatu.
Sementara dari segi lokasi, ke-66 perusahaan tersebut terdapat di Provinsi Sumatera Selatan (3 perusahaan), Provinsi Jawa Barat (19 perusahaan), Provinsi Banten (6 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tengah (4 perusahaan), Provinsi Riau (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Barat (2 perusahaan), Provinsi Sulawesi Selatan (6 perusahaan), Provinsi Jawa Timur (9 perusahaan), Provinsi Maluku Utara (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Tenggara (3 perusahaan), Provinsi Maluku (2 perusahaan), Provinsi Lampung (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Barat (1 perusahaan), Provinsi Sulawesi Utara (2 perusahaan), Provinsi Kalimantan Timur (1 perusahaan), Provinsi Jawa Tengah (1 perusahaan), Provinsi Sumatera Utara (1 perusahaan), Provinsi Jambi (1 perusahaan), dan Provinsi DKI Jakarta (1 perusahaan).
BKPM bersama Bea Cukai akan terus menginventarisir perusahaan-perusahaan yang dianggap layak untuk mendapatkan percepatan Iayanan guna mendorong investasi dengan tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Franky menyebut, fasilitas ini mempercepat proses customs clearance sehingga investor hanya menghabiskan waktu sampai setengah hari.
"Fasilitas percepatan jalur hijau dapat mempercepat custom clearance-nya sampai dengan 96%. Dari rata-rata 3 sampai 5 hari menjadi kurang dari setengah hari atau rata-rata 0,3 hari," ujar Franky. (feb/feb)











































