Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 34 tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging dan olahannya.
Dengan aturan tersebut, maka potongan daging secondary cut dan jeroan boleh diimpor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kementan dan Badan Pusat Statistik (BPS), pasokan daging sapi di akhir tahun akan mengalami surplus 35.000 ton, di mana permintaan daging sapi periode Agustus hingga Desember mencapai 269.000 ton dan total pasokan sebanyak 304.000 ton.
Perhitungan tersebut juga telah memasukkan pemenuhan sapi kurban untuk hari raya Idul Adha pada 12 September yang akan datang, yang diperkirakan sebesar 300.000 ekor sapi berdasarkan estimasi kebutuhan tahun lalu. (mkl/feb)











































