Multifinance Bisa Beri Kredit Kendaraan dengan DP 0%, Ini Syarat OJK

Multifinance Bisa Beri Kredit Kendaraan dengan DP 0%, Ini Syarat OJK

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 28 Jul 2016 18:00 WIB
Multifinance Bisa Beri Kredit Kendaraan dengan DP 0%, Ini Syarat OJK
Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas aturan untuk menurunkan DP alias uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) yang disalurkan oleh multifinance alias perusahaan pembiayaan. DP KKB bisa turun hingga 0%.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede mengatakan pihaknya tengah membahas kriteria-kriteria DP KKB 0% yang bisa diterapkan oleh multifinance.

"Kita lihat track record-nya (rekam jejaknya), bagaimana dia (multifinance) memanage NPF-nya (Kredit Bermasalah/Non Performing Finance)," tutur dia ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa tingkatan yang akan diatur. Besaran DP bisa terus turun bila besaran NPF multifinance yang bersangkutan bisa ditekan.

"NPF semua harus di bawah 2%. Kalau 2% DP bisa 15%, kalau NPF 1,5% bisa 10% DP-nya. Kalau NPF 1% bisa kasih DP 0%," rinci dia.

Manajemen NPF akan dipantau dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Aturan ini terus dikebut pembahasannya. Diharapkan bisa rampung dan diterapkan pada September 2016. (dna/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads