Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede mengatakan pihaknya tengah membahas kriteria-kriteria DP KKB 0% yang bisa diterapkan oleh multifinance.
"Kita lihat track record-nya (rekam jejaknya), bagaimana dia (multifinance) memanage NPF-nya (Kredit Bermasalah/Non Performing Finance)," tutur dia ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NPF semua harus di bawah 2%. Kalau 2% DP bisa 15%, kalau NPF 1,5% bisa 10% DP-nya. Kalau NPF 1% bisa kasih DP 0%," rinci dia.
Manajemen NPF akan dipantau dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Aturan ini terus dikebut pembahasannya. Diharapkan bisa rampung dan diterapkan pada September 2016. (dna/feb)











































