Selama 27 Hari Pemutihan, Penerimaan PKB Samsat DKI Capai Rp 35,2 M

Selama 27 Hari Pemutihan, Penerimaan PKB Samsat DKI Capai Rp 35,2 M

Mei Amelia R - detikFinance
Jumat, 29 Jul 2016 16:45 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Program pemutihan denda yang telah bergulir selama 27 hari menarik banyak wajib pajak di DKI Jakarta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sejak tanggal 2-28 Juli, penerimaan PKB di Samsat se-Jakarta mencapai Rp 35,2 miliar.

"Penerimaan pajak Rp 35,2 miliar itu didapat dari 34.355 wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya," ujar Kepala Unit Pajak Samsat Jakarta Selatan, Alberto Ali, kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).

Adapun, wajib pajak tersebut ada yang menunggak pajak sejak 1 bulan hingga 10 tahun. Sementara wajib pajak yang menunggak sampai sebelum lebaran lalu, mencapai ratusan ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling banyak menunggak pajak itu motor, karena dari jumlah kendaraan yang paling banyak sendiri itu motor," imbuhnya.

Menurut Alberto, penghapusan denda pajak dilakukan untuk merangsang penunggak pajak agar membayar. Sehingga menghilangnya uang denda tak dihitung sebagai kerugian.

"Karena dari penerimaan pajaknya sendiri itu yang dilihat adalah pokok pajaknya, bukan denda. Denda itu hanya bentuk punishment," pungkasnya. (mei/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads