Namun, sampai saat ini penerimaan negara dari sektor pajak perikanan masih amat minim. Saat ini ada 630.000 kapal tangkap ikan yang tercatat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, masih banyak juga kapal besar yang tercatat dimiliki oleh perorangan, sehingga tidak dapat dikenakan pajak.
"Ada 20 sampai 30 kapal dengan gross tonage (GT) besar dengan putaran modal luar biasa, tapi masih dikategorikan perusahaan perorangan, tidak dikategorikan pajak. Kategori pajak masih besar. Total kapal 630.000 kapal, baik panjang 4 meter sampai 7 meter maupun sampai ratusan GT. Dari 630.000 itu 5.000 kapal di atas 30 GT. Dari 5.000, kapal 1.100 milik asing 3.900 lokal," jelas Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja, dalam acara 'Tax-Economic Crime Workshop in Fisheries Sector', di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing 30 GT, maka satu tahun bisa 8 sampai 10 kali pergi dan membawa 100 sampai 200 ton ikan. Kalau bisa 200 ton, 1 kilogram (kg) Rp 10.000 bisa hitung Rp 2 miliar satu orang satu kapal. Kalau 1 pengusaha 10 kapal, kita bisa tahu perputaran uang," ujar Sjarief.
Payung hukum pun perlu diperkuat untuk menyelamatkan penerimaan negara salah satunya dengan membuat Instruksi Presiden (Inpres). Sehingga penerimaan negara dari sektor perikanan bisa bertambah.
"Struktur-struktur buat Inpres untuk penataan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada nelayan lokal. Asing sekarang melihat kemampuan di sektor kelautan perikanan yang dikelola pengusaha Indonesia. Satu sisi insentif satu sisi disinsentif kepada pelaku usaha yang tidak baik," tutur Sjarief. (wdl/wdl)











































