Penurunan jumlah nelayan di Indonesia terjadi bukan karena berkurangnya ikan di laut Indonesia, namun karena maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal atau Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di Indonesia. Kejahatan IUU Fishing juga dianggap dapat memicu kejahatan lainnya seperti perdagangan manusia hingga perbudakan Anak Buah Kapal (ABK).
"Penurunan jumlah nelayan tercatat sebanyak 1,6 juta pada tahun 2003 dan hanya 800.000 pada tahun 2013. Tahun 2014 kemungkinan turun tapi mudah-mudahan dengan pelarangan illegal fishing bisa berkembang. Illegal fishing ini merupakan suatu hal yang perlu diperangi dan musuh penting. Kita harus lawan karena ini pintu masuk bagi kejahatan lainnya," terang Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa dalam acara Tax-Economic Crime Workshop in Fisheries Sector di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dihukum belum mastermind-nya. Kita menduga transnational organize crime atau kejahatan transnasional maka dibutuhkan kerja sama negara-negara yang diduga negara tersebut," kata Achmad.
Saat ini Satgas 115 menetapkan dua kategori terhadap kapal-kapal yang dicurigai melakukan IUU fishing. Hak ini dilakukan agar laut Indonesia bersih dari kapal eks asing.
"Blacklist berpotensi ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Non blacklist belum tentu kapal-kapal terbebas pelanggaran tapi pelanggaran tidak sesuai kemudian diperintahkan keluar dari perairan Indonesia sehingga Indonesia bersih dari kapal-kapal eks asing," tutup Achmad. (hns/hns)











































