Saat pidato, Jokowi mengajak para pebisnis besar termasuk pelaku Usaha Kecil Menengah seperti pedagang di pasar untuk mengikuti program pengampunan pajak. Pengampunan pajak sendiri telah dimulai sejak 1 Juli 2016.
"Tadi disampaikan, UKM bisa manfaatkan amnesti pajak. Dia akan dapatkan amensti pajak cukup bayar 0,5% (tarif tebusan terhadap nilai harta sampai Rp 10 miliar)," Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (1/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribuan peserta memadati acara sosialisasi tax amnesty (Ardan/Detik) |
Lanjut Jokowi, Ia mengambil contoh pedagang grosir di Mangga Dua hingga Pasar Tanah Abang. Ia menyebut pedagang memiliki omset besar, namun tak sedikit yang belum sadar pajak yakni tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Saya lihat pasar-pasar, omsetnya besar tapi belum punya NPWP, kayak Mangga Dua, Tanah Abang. Saya kan orang lapangan, mantan Gubernur DKI jadi tahu saja," ujar Jokowi yang disambut tawa olah para peserta sosialisasi.
Peserta sampai berdiri karena tak memperoleh tempat duduk (Ardan/Detik) |












































Ribuan peserta memadati acara sosialisasi tax amnesty (Ardan/Detik)
Peserta sampai berdiri karena tak memperoleh tempat duduk (Ardan/Detik)