Goldman Sachs Ajukan Memori Banding Keputusan KPPU

Goldman Sachs Ajukan Memori Banding Keputusan KPPU

- detikFinance
Kamis, 24 Mar 2005 17:09 WIB
Jakarta - Goldman Sachs hari ini menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) mengenai penjualan dua tanker raksasa Pertamina tahun 2004.Memori banding disampaikan oleh pengacara Goldman Sachs Todung Mulya Lubis dan Mohammad Ikwan Ghanie, Kamis (24/3/2005) di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Alasan yang disampaikan Todung, setelah mempelajari keputusan KPPU tanggal 3 Maret 2005 lalu, Goldman Sachs berpendapat keputusan KPPU tidak berdasar dan tidak konsisten dengan fakta-fakta yang mengaturnya."Kami Goldman yang ditunjuk Pertamina untuk menjual kapal super tangker yang diklaim telah merugikan keuangan negara adalah pernyataan yang tidak benar. Dalam hal ini negara sama sekali tidak dirugikan dalam penjaulan tanker tersebut," katanya.Menurut Todung, negara justru diuntungkan, karena pertamina mendapat keuntungan sebesar US$ 54 juta dari penjualan tanker tersebut. "Goldman Sachs menolak semua keputusan KPPU dan kami tidak merasa melanggar UU nomor lima tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dan kami tidak melanggar pasal 19 dan 22 yang dituduhkan KPPU," katanya.Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terlalu banyak kelemahan dalam hukum acara. Oleh karena itu Goldman Sasch ingin menghimbau KPPU untuk memberbaiki hukum acara. "KPPU telah salah dalam dalam penggunaan pasal 22 dalam penjualan VLCC itu. Karena pasal 22 hanya berlaku terhadap tender dimana tender ingin membeli barang atau jasa, bukan tender untuk penjualan barang," imbunya. (jon/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads