KPPU Panggil 12 Perusahaan Terduga Praktik Kartel Daging Ayam

KPPU Panggil 12 Perusahaan Terduga Praktik Kartel Daging Ayam

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 08 Agu 2016 13:12 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini memanggil 12 perusahaan terlapor yang diduga melakukan praktik kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran. Para terlapor diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap.

Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.

Sidang ini telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan perusahaan terlapor yang baru menyatakan pendapatnya adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm yang diwakili oleh Dewan Direksi, yaitu Direktur Jemmy Wijaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Investigator menanyakan sejumlah pertanyaan mengenai runutan adanya pemanggilan para pelaku usaha oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengumpulkan para pelaku pengusaha pada Senin (14/9/2015) malam.

Pada persidangan ini ditanyakan lebih lanjut mengenai pertemuan yang menyepakati langkah memusnahkan 6 juta ekor PS (bibit ayam) untuk sedikit mengurangi suplai supaya harga kembali stabil ke atas HPP.

Hal ini ditengarai menyebabkan persediaan ayam anakan (DOC) berkurang sehingga harganya naik. KPPU pun menegaskan, perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. (drk/drk)

Hide Ads