Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
Sidang ini telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Hingga berita ini diturunkan, perwakilan perusahaan terlapor yang baru menyatakan pendapatnya adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm yang diwakili oleh Dewan Direksi, yaitu Direktur Jemmy Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan ini ditanyakan lebih lanjut mengenai pertemuan yang menyepakati langkah memusnahkan 6 juta ekor PS (bibit ayam) untuk sedikit mengurangi suplai supaya harga kembali stabil ke atas HPP.
Hal ini ditengarai menyebabkan persediaan ayam anakan (DOC) berkurang sehingga harganya naik. KPPU pun menegaskan, perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. (drk/drk)