Hari ini KPPU mendengarkan pendapat dan penjelasan 2 dari 12 perusahaan yang menjadi terlapor. Sejumlah pertanyaan pun diajukan oleh investigator dan anggota komisioner KPPU.
Investigator menanyakan sejumlah pertanyaan bagaimana awalnya terjadi pertemuan sebelum akhirnya ada penandatanganan persetujuan untuk memusnahkan 6 juta ekor PS (bibit ayam) pada tanggal 14 September 2015 malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan sendiri dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dimulai dengan memberikan kesempatan pertama kepada PT Charoen Pokphand Tbk hingga pukul 13.30 WIB. Persidangan kemudian kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 setelah mengadakan jeda selama 30 menit.
Selama kurang lebih 2 jam selanjutnya, PT Charoen Pokphand kembali melanjutkan penjelasannya dengan menjawab sejumlah pertanyaan dari komisioner dan investigator. Baru kemudian, sekitar pukul 16.00 PT Satwa Borneo memberikan penjelesannya sebagai terlapor, terkait dugaan praktik kartel daging ayam yang terjadi di tahun 2015.
Kedua perusahaan yang diberikan waktu untuk memberi penjelasan pada hari ini juga diminta untuk melengkapi data-data yang diperlukan, sehingga tergambar hubungan pengafkiran, bagaimana akhirnya menolak dan memutuskan untuk menyetujui penandatanganan persetujuan tersebut.
Persidangan ini dipimpin oleh tiga Anggota Komisioner KPPU yakni Kanser Lumbanradja, Sukarmi, dan Chandra Setiawan. (ang/ang)











































