Direktur Charoen Pokphand Indonesia Jemmy Wijaya mengatakan, dengan tersangkutnya Charoen Pokphand ke dalam kasus kartel ini, banyak pihak yang mempertanyakan kejelasan kasus ini. Meski demikian, menurutnya hal ini belum mempengaruhi kinerja perusahaan.
"Sekarang, yang pasti jadi resah, karena pertanyaan yang kita harus jelaskan berkali-kali. Tapi kalau efek yang signifikan, kepada perusahaan mudah-mudahan belum. Tapi kalau misal ke depan berkembang terus (kasus persidangan) sampai tidak bisa kita kendalikan, saya nggak tahu bagaimana ke depannya. Tapi sampai hari ini hanya sebatas pertanyaan dan kita berhasil menjelaskan," katanya ketika ditemui di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (8/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan bisa beres tanpa harus mengajukan kembali. Kayaknya untuk perusahaan Tbk seperti Charoen Pokphand kita selesaikan dengan cara yang paling indah lah," pungkasnya.
Sebagai informasi, kondisi pasokan ayam pada saat terjadinya penandatangan persetujuan untuk memusnahkan 6 juta ekor PS (bibit ayam), dinilai pemerintah maupun pengusaha terjadi kelebihan suplai. Bahkan Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan pada saat itu, Muladno menyampaikan, produksi ayam surplus 18 juta ekor/minggu.
Saat itu kebutuhan daging ayam adalah 42 juta ekor/minggu, sementara produksi mencapai 60 juta ekor/minggu. Untuk itu, kemudian dilakukanlah afkir dini, yang dilakukan dalam rangka penyesuaian pasokan day old chicken (DOC) di pasar.
Kemudian, KPPU mencium adanya dugaan kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan, di mana para terlapor diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap. (drk/drk)











































