Jadi Terduga Praktik Kartel, Ini Efeknya ke Charoen Pokphand

Jadi Terduga Praktik Kartel, Ini Efeknya ke Charoen Pokphand

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 08 Agu 2016 19:03 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Saat ini, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) dilaporkan sebagai salah satu dari 12 perusahaan yang diduga melakukan kartel daging ayam oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur Charoen Pokphand Indonesia Jemmy Wijaya mengatakan, dengan tersangkutnya Charoen Pokphand ke dalam kasus kartel ini, banyak pihak yang mempertanyakan kejelasan kasus ini. Meski demikian, menurutnya hal ini belum mempengaruhi kinerja perusahaan.

"Sekarang, yang pasti jadi resah, karena pertanyaan yang kita harus jelaskan berkali-kali. Tapi kalau efek yang signifikan, kepada perusahaan mudah-mudahan belum. Tapi kalau misal ke depan berkembang terus (kasus persidangan) sampai tidak bisa kita kendalikan, saya nggak tahu bagaimana ke depannya. Tapi sampai hari ini hanya sebatas pertanyaan dan kita berhasil menjelaskan," katanya ketika ditemui di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (8/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait status terlapor yang diterima oleh PT Charoen Pokphand, Jemmy mengaku, Perseroan masih ingin menyelesaikan dengan baik. Untuk itu, menurutnya Perusahaan belum akan mengajukan balik tuntutan kepada KPPU terkait status Perseroan sebagai terlapor.

"Mudah-mudahan bisa beres tanpa harus mengajukan kembali. Kayaknya untuk perusahaan Tbk seperti Charoen Pokphand kita selesaikan dengan cara yang paling indah lah," pungkasnya.

Sebagai informasi, kondisi pasokan ayam pada saat terjadinya penandatangan persetujuan untuk memusnahkan 6 juta ekor PS (bibit ayam), dinilai pemerintah maupun pengusaha terjadi kelebihan suplai. Bahkan Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan pada saat itu, Muladno menyampaikan, produksi ayam surplus 18 juta ekor/minggu.

Saat itu kebutuhan daging ayam adalah 42 juta ekor/minggu, sementara produksi mencapai 60 juta ekor/minggu. Untuk itu, kemudian dilakukanlah afkir dini, yang dilakukan dalam rangka penyesuaian pasokan day old chicken (DOC) di pasar.

Kemudian, KPPU mencium adanya dugaan kartel atau pengaturan persediaan ayam di pasaran oleh 12 perusahaan, di mana para terlapor diduga sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stock yang dilakukan secara bertahap. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads