"Per kemarin sudah terbit PMK No 122 Tahun 2016 tentang tata cara pengalihan dana wajib pajak ke dalam negeri dan penempatan investasi di luar pasar keuangan. Ini ada investasi sektor riil, properti, logam mulia dan bentuk lainnya yang sah," jelas Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Novi Puspita Wardani saat sosialisasi tax amnesty di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Lewat PMK ini perbankan ditunjuk sebagai gateway atau pintu masuk untuk investasi di sektor non keuangan. Hal ini dilakukan agar monitor terhadap dana repatriasi yang masuk ke sektor non keuangan dapat dilakukan lebih optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga menambahkan bahwa peraturan mengenai Special Purpose Vehicle (SPV) tengah dilakukan. Kementerian Keuangan tengah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk menerbitkan aturan tersebut untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
"Dan kalau untuk SPV memang belum, saat ini sedang disusun aturan. Nanti tinggal tunggu Ditjen Pajak saja," tutup Novi. (ang/ang)











































