KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kartel Daging Ayam oleh 12 Perusahaan

KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kartel Daging Ayam oleh 12 Perusahaan

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2016 16:20 WIB
KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Kartel Daging Ayam oleh 12 Perusahaan
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sidang investigasi 12 perusahaan terlapor yang diduga melakukan tindakan kartel daging ayam, setelah pada Senin kemarin (8/8) memanggil terlapor 1 PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Satwa Borneo sebagai terlapor 12.

Persidangan telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB yang dimulai dengan terlapor 2, yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA). Perseroan diwakili oleh Antonius Harwanto selaku Executive Vice President Japfa Comfeed Indonesia.

Dari hasil pantauan detikFinance, sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh investigator masih sama dengan sidang hari pertama, mengenai kapasitas produksi dan struktur keuangan perusahaan pada saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada 5 dugaan tim investigator layangkan kepada PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk pada hari ini, di antaranya :
1. Japfa Comfeed Indonesia sengaja tidak memasukkan data produksi DOC final stok pada laporan tahun 2014, yang mana telah menjadi kebiasaan sejak tahun 2007.
2. Japfa Comfeed Indonesia menghembuskan rumor adanya over supply pada tahun 2014.
3. Bahwa rumor over supply tersebut digunakan untuk memangkas induk ayam atau parent stok untuk seluruh breeder, baik kecil maupun besar.
4. Bahwa breeder kecil yang dipaksa melakukan afkir menggunakan tangan pemerintah, pada akhirnya hanya pasarah dan akibatnya mati.
5. Pangsa pasar yang hilang merupakan 'kue' yang kemudian diperebutkan oleh perusahaan besar, salah satunya Japfa Comfeed Indonesia

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan masih kepada terlapor 2 yaitu apfa Comfeed Indonesia. Sebagai informasi, pada hari ini KPPU akan melakukan investigasi terhadap 2 terlapor yaitu Japfa Comfeed Indonesia dan PT Reza Perkasa.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sedikitnya ada 12 nama perusahaan yang diduga menjadi pelaku kartel untuk memainkan harga ayam di pasar.

Hal ini diduga berawal dari penandatanganan persetujuan pemusnahan 6 juta ekor PS (bibit ayam), di mana pada saat itu bertujuan untuk menstabilkan harga ayam di peternak yang harganya sudah 40% di bawah harga pokok produksi (HPP).

Namun kemudian, KPPU mencium adanya dugaan pengaturan harga daging ayam, yaitu dengan sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam atau parents stok yang dilakukan secara bertahap. (feb/feb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads