Pakai Foto Ini, Jokowi Yakinkan Pengusaha Mau Setor Pajak

Pakai Foto Ini, Jokowi Yakinkan Pengusaha Mau Setor Pajak

Jurig Lembur - detikFinance
Selasa, 09 Agu 2016 23:48 WIB
Pakai Foto Ini, Jokowi Yakinkan Pengusaha Mau Setor Pajak
Foto: Muhammad Iqbal
Semarang - Salah satu hal yang masih banyak ditanyakan terkait realisasi UU pengampunan pajak adalah soal jaminan tak ada sanksi hukum, jika pengusaha ingin membuka dana yang selama ini tak dikeluarkan pajaknya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakinkan hal itu dengan sebuah foto.

"Dukungan penegak hukum untuk meyakinkan, saat itu juga tandatangan dari PPATK, Kapolri yang masih Pak Badrodin," ucap Jokowi dalam sosialisasi tax amnesty di Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Jalan Sisimangraja, Semarang, Selasa (9/8/2016) malam.

Hadir Ibu negara Iriana Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Seskab Pramono Anung, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam foto yang ditampilkan Jokowi melalui layar besar proyektor dan beberapa layar di tengah dan belakang forum, tampak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala PPATK M Yusuf sedang meneken sebuah naskah.

Dalam catatan detikFinance, naskah dimaksud adalah surat pernyataan dukungan terhadap pelaksanaan UU Pengampunan Pajak yang diteken pada Jumat 1 Juli 2016 lalu. Penandatanganan itu memang relatif tak banyak terpublikasi saat itu.

Para pengusaha yang hadir tampak serius memperhatikan foto yang ditunjukkan Jokowi itu, beberapa mengabadikannya dengan telepon genggam.

"Artinya uang yang diungkap harus banyak," lanjut Jokowi kepada 2.500 pengusaha yang hadir.

Jokowi menjelaskan bahwa pengampunan pajak ini hanya terkait urusan pajak. Yaitu Penghapusan pajak yang harusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi kalau ada sanksi, pembebasan sanksi pidana perpajakan.

"Kemudian penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan," imbuhnya.

Artinya tidak ada sanksi administrasi atau pidana atas harta yang tidak disetorkan pajaknya pada masa sebelum diterapkan UU tax amnesty. Begitu juga jika ada kasus pajak yang sedang diusut secara hukum, maka dihentikan prosesnya.

"Tadi pertanyaan Pak Gubernur (Jawa Tengah, Ganjar Pranowo) terkait kerahasiaan data. Kalau sudah ikut tax amnesty datanya seperti apa? Kalau data itu tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana. Ini undang-undang," terang Jokowi.

"(Data pajak) tidak dapat diminta oleh siapapun dan tidak diberikan juga kepada siapa pun, clear! Ini undang-undang. Dan yang membocorkan (data pajak) 5 tahun (pidana)," imbuhnya disusul tepuk tangan.

"Ini petugas pajak yang bocorkan hati-hati di Ditjen Pajak. Saya saja kantongi data-data (pengemplang pajak) tadi, nggak akan saya bocorkan ke siapa-siapa)," tambahnya lagi kalem.

Kembali soal surat pernyataan dukungan tax amnesty yang diteken Jaksa Agung, Kapolri dan PPATK, surat itu diketik di selembar kertas putih.

Uniknya, surat tersebut tak berkop, tak juga bernomor, dan tak ada keterangan tanggal. Suratnya berisi pernyataan sepanjang dua paragraf, ditandatangani dari kiri ke kanan oleh Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala PPATK.

Berikut isi surat tersebut:

PERNYATAAN DUKUNGAN

Memahami bahwa pengampunan pajak, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, merupakan kebijakan nasional yang sangat penting dan strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (miq/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads