Jokowi akan Turunkan PPh Badan Jadi 17%

Jokowi akan Turunkan PPh Badan Jadi 17%

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 10 Agu 2016 11:33 WIB
Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dimungkinkan dapat diturunkan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku 25%. Ini bertujuan agar Indonesia semakin berdaya saing di antara negara-negara lain.

Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa malam (9/8/2016).

Jokowi menuturkan, Singapura mengenakan PPh Badan sebesar17%, jauh lebih rendah dibandingkan yang berlaku di dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kita harus 25%? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua," tegas Jokowi.

Pemerintah akan mengajukan perubahan Undang-Undang terkait hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penurunan tarif dilakukan secara bertahap, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara langsung.

"Mungkin dari PPh 25% ke 20% dulu, baru ke 17%," terangnya.

Jokowi meyakini, para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Selain UU PPh, pemerintah juga mengajukan perubahan atas Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads