Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa malam (9/8/2016).
Jokowi menuturkan, Singapura mengenakan PPh Badan sebesar17%, jauh lebih rendah dibandingkan yang berlaku di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah akan mengajukan perubahan Undang-Undang terkait hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penurunan tarif dilakukan secara bertahap, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara langsung.
"Mungkin dari PPh 25% ke 20% dulu, baru ke 17%," terangnya.
Jokowi meyakini, para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. Selain UU PPh, pemerintah juga mengajukan perubahan atas Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (mkl/drk)











































