Tarif PPh Badan akan Diturunkan, Darmin: Singapura Sudah 17%

Tarif PPh Badan akan Diturunkan, Darmin: Singapura Sudah 17%

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 10 Agu 2016 13:26 WIB
Foto: Dana Aditiasari-detikFinance
Jakarta - Tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan akan diturunkan menjadi 17% dari yang sebelumnya diberlakukan 25%. Alasannya agar Indonesia mampu meningkatkan daya saing di antara negara-negara sekitar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, hal tersebut memang masih dibicarakan di internal pemerintah. Namun untuk besaran tarif 17% dirasa pantas, karena Singapura juga memberlakukan tarif yang sama.

"Tapi memang Singapura itu 17%," ujar Darmin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan tarif harus melalui proses perubahan Undang-undang (UU) PPh yang rencananya akan dilakukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat. Tentunya dipersiapkan lebih matang.

"Loh itu kan sudah dibicarakan lama. Itu harus mengubah UU dulu. Mengubah kebijakan," imbuhnya. (mkl/drk)

Hide Ads