Jokowi Minta PPh Badan Turun ke 17%, Sri Mulyani: Kita Ajukan ke DPR

Jokowi Minta PPh Badan Turun ke 17%, Sri Mulyani: Kita Ajukan ke DPR

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 10 Agu 2016 14:25 WIB
Jokowi Minta PPh Badan Turun ke 17%, Sri Mulyani: Kita Ajukan ke DPR
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dapat diturunkan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku 25%. Penurunan tarif PPh badan tersebut diajukan untuk menigkatkan daya saing Indonesia di tengah tarif PPh negara lain yang lebih kecil.

Menanggapi permintaan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengajukan permintaan revisi undang-undang kepada DPR dalam waktu dekat ini. Menurutnya, permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh badan ke angka 17% tengah dikaji secara internal oleh Kementerian Keuangan.

"Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam perubahan di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan baik itu dari sisi PPh dan PPn. Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berbagai kajian," jelas Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dengan turunnya tarif PPh ke angka 17% dapat membuat ekonomi Indonesia tumbuh lebih kompetitif. Pembangunan di infrastruktur juga dapat lebih giat dilaksanakan untuk pemerataan pembangunan.

"Tapi spirit-nya adalah membuat Indonesia menjadi negara yang perekonomiannya lebih kompetitif dan tentu bisa menjalankan fungsi-fungsi pembangunan yang memang merupakan program prioritas pemerintah. Kita akan mencari jalan semaksimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin," tutup Sri Mulyani.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads