Menanggapi permintaan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengajukan permintaan revisi undang-undang kepada DPR dalam waktu dekat ini. Menurutnya, permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh badan ke angka 17% tengah dikaji secara internal oleh Kementerian Keuangan.
"Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam perubahan di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan baik itu dari sisi PPh dan PPn. Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berbagai kajian," jelas Sri Mulyani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi spirit-nya adalah membuat Indonesia menjadi negara yang perekonomiannya lebih kompetitif dan tentu bisa menjalankan fungsi-fungsi pembangunan yang memang merupakan program prioritas pemerintah. Kita akan mencari jalan semaksimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin," tutup Sri Mulyani.
(ang/ang)











































