'PPh Badan Diturunkan Jadi 17% Biar Bersaing dengan Singapura'

'PPh Badan Diturunkan Jadi 17% Biar Bersaing dengan Singapura'

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 10 Agu 2016 16:50 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari yang sebelumnya 25% menjadi 17%. Rancangan perubahan Undang-Undang (UU) PPh tersebut segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menuturkan alasan utama perubahan tarif tersebut berkaitan dengan daya saing. Indonesia sulit bersaing dalam perebutan investor dengan Singapura yang tarifnya sudah 17%.

"Ini supaya kita bisa bersaing dengan negara lain termasuk Singapura," ujar Ken, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak menjadi salah satu pendorong investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Dengan perubahan ini, besar harapan pemerintah agar investasi mengalir deras, khususnya pada sektor rill.

"Bukan hanya tergantung tarif. Salah satu doang, yang penting mereka percaya negara kita aman," jelasnya.

Sedangkan untuk besaran tarif masih akan dikaji oleh internal pemerintah. Posisi tarif sebesar 25% memang terlalu tinggi untuk dunia usaha.

"Nanti di UU (dibahas). Pokoknya tarif nggak usah terlalu tinggi," kata Ken. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads