Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi, menuturkan alasan utama perubahan tarif tersebut berkaitan dengan daya saing. Indonesia sulit bersaing dalam perebutan investor dengan Singapura yang tarifnya sudah 17%.
"Ini supaya kita bisa bersaing dengan negara lain termasuk Singapura," ujar Ken, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hanya tergantung tarif. Salah satu doang, yang penting mereka percaya negara kita aman," jelasnya.
Sedangkan untuk besaran tarif masih akan dikaji oleh internal pemerintah. Posisi tarif sebesar 25% memang terlalu tinggi untuk dunia usaha.
"Nanti di UU (dibahas). Pokoknya tarif nggak usah terlalu tinggi," kata Ken. (mkl/wdl)











































