Demikianlah siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (11/8/2016).
Layanan ini dibuka sejak tanggal 8 Agustus sampai dengan 30 September 2016, dan berlokasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan yang dibuka meliputi e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak. Di samping layanan tersebut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707dan e-mail diatasekeuangan@indonesianembassy.sg
Sejauh ini, antusias masyarakat Indonesia di Singapura tampak cukup besar. Mereka datang berkonsultasi atau menelepon untuk menanyakan program amnesti pajak ke KBRI.
Seperti diketahui, melalui program pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua Wajib Pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan semua manfaat ini, Wajib Pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Program pengampunan pajak tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang sehingga sekarang waktunya bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. (mkl/feb)











































