"Kita tax amnesty yang pertama tahun 1964 tidak berhasil karena ada G30S PKI. Kedua, 1984 tidak berhasil karena pada saat itu masih booming batu bara, kayu, sehingga orang kan malas," ujar Ken, saat sosialisasi di Senayan City, Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Meski begitu, Ken mendorong WNI untuk ikut tax amnesty dan melaporkan hartanya yang ada walaupun sejak tahun 1980-an karena jangka waktu harta yang 'diampuni' sepanjang 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tax Amnesty Bukan untuk Pengemplang Pajak
Dalam sosialisasi, Ken juga menyebut tax amnesty bukan untuk pengemplang pajak. Karena selama ini rumornya tax amnesty untuk melindungi gratifikasi atau pun pidana pencucian uang. Melainkan untuk menambah pemasukan negara.
"Kalau orang mengatakan tax amnesty untuk pengemplang pajak, itu nggak. Orang pengemplang itu adalah lupa melaporkan. Kalau lupa ya sekali dua kali itu manusiawi. Mudah-mudahan setelah ini langsung mengisi formulir ya bapak ibu," kata Ken.
Menurutnya, data tax amnesty tidak bisa digunakan untuk penyelidikan penegak hukum, tetapi jika ada 3 tindak pidana seperti kejahatan narkoba, terorisme, dan human traficking bisa diusut.
Namun, tentunya penyelidikan dan penyidikan tidak menggunakan data dari tax amnesty. Penegak hukum harus memiliki bukti sendiri.
"Data tax amnesty tidak dapat digunakan untuk tindak pidana dan nggak boleh diminta oleh siapapun kecuali oleh wajib pajak. Ada orang kena narkoba terus dibebaskan karena ikut tax amnesty, nggak begitu. Saya teroris saya ikut tax amnesty dibebaskan, nggak begitu. Tindak pidananya terus jalan, tetapi datanya bukan dari data dari tax amnesty. Kalau aparat penegak hukim mau melakukan pemeriksaan nggak apa-apa, tetapi pajak nggak akan nanya duitnya dari mana, objeknya dari mana," ujar Ken.
"Yang pentingkan kita akan menerima pajak yang baru. Kalau ada uang masuk yang besar itu bisa diguanakn untuk investasi. Investssi untuk pertumbuhan ekonomi baik, kita bisa menyerap tenaga kerja kalau bisa menyerap tenaga kerja, itu lah keadilannya," tambah Ken. (hns/hns)











































