Revisi yang dilakukan oleh Komisi VI DPR RI meliputi definisi BUMN yang sebelumnya hanya mencakup kekayaan negara secara langsung, akan ditambahkan juga bahwa kekayaan negara yang tidak langsung juga akan dikategorikan sebagai BUMN.
"Substansi mengenai definisi BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan secara langsung dan tidak langsung kemarin yang langsung saja. Berikutnya mungkin secara tidak langsung juga," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana pada acara Seminar Sinergi BUMN di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang negara yang membentuk anak perusahaan itu uang negara juga. Anak usaha masuk sebagai BUMN," ujar Azam.
Azam menambahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 akan selesai pada akhir tahun 2016. Kemudian di awal 2017, revisi terhadap Undang-Undang BUMN tersebut dapat disahkan di sidang paripurna DPR RI.
"Saya harapkan sebelum akhir tahun rampung. Awal tahun depan sudah diputuskan," tutup Azam. (feb/feb)











































