Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas, Dirjen Pajak: Jangankan 17%, 10% Juga Bisa

Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas, Dirjen Pajak: Jangankan 17%, 10% Juga Bisa

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2016 16:45 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Pengusaha meminta pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha yang saat ini 25% dari penghasilan kena pajak. Paling tidak, tarif PPh badan usaha dipangkas menjadi 17%, seperti di Singapura.

Namun, menurut Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pemangkasan tersebut masih bisa lebih rendah lagi dari 17%.

"Ya nanti tergantung kesepakatan dan lihat tax base-nya dulu. Kalau sudah besar mungkin ya bisa turun. Jangankan 17, 10 persen juga bisa kayak PPN," ujar Ken, di sela-sela Sosialisasi Tax Amnesty di Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencana pembahasan ini akan dibawa ke DPR setelah masa reses, yakni tanggal 20 Agustus. Pajak menjadi salah satu pendorong investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Dengan perubahan ini, besar harapan pemerintah agar investasi mengalir deras, khususnya pada sektor rill.

Selain dari pajak, penerimaan negara juga bisa berasal dari dana tunggakan. Namun, Ken tidak menyebut berapa besaran dana tunggakan tersebut.

"Kan masih ada tunggakan yang belum bayar juga, tunggakan yang sudah incraht," sebut Ken. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads