Namun, menurut Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pemangkasan tersebut masih bisa lebih rendah lagi dari 17%.
"Ya nanti tergantung kesepakatan dan lihat tax base-nya dulu. Kalau sudah besar mungkin ya bisa turun. Jangankan 17, 10 persen juga bisa kayak PPN," ujar Ken, di sela-sela Sosialisasi Tax Amnesty di Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dari pajak, penerimaan negara juga bisa berasal dari dana tunggakan. Namun, Ken tidak menyebut berapa besaran dana tunggakan tersebut.
"Kan masih ada tunggakan yang belum bayar juga, tunggakan yang sudah incraht," sebut Ken. (hns/hns)