Namun Luhut menyatakan, hal tersebut masih sebatas usulan dan bukan rencana yang pasti akan ditetapkan.
"Tidak, saya tidak pernah ngomong begitu (akan langsung diterapkan)," kata Luhut ditemui di sela acara diskusi yang digelar Bank Indonesia (BI) di Hotel Radisson, Batam, Jumat (12/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan Luhut itu disampaikan sebagai salah satu pilihan kebijakan yang bisa diambil untuk mengembangkan industri perikanan di Natuna.
"Sekarang kita sedang coba bagaimana mengembangkan dan mengolah ikan kita itu supaya berdampak lebih baik ke nelayan kita. Jadi pilihan kebijakannya macam-macam. Salah satu pilihannya adalah yang saya pernah sampaikan itu (izinkan asing tangkap ikan). Nah apakah pilihan itu jadi? Sedang kita pelajari," tutur dia.
Rencana Luhut terkait pembukaan peluang asing untuk bisa tangkap ikan sempat membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berang. Susi bahkan mengaku siap mundur bila usulan tersebut jadi dijalankan.
Perlu diketahui, di sektor perikanan tangkap, investor asing sama sekali tidak boleh ambil bagian. Susi melarang asing tangkap ikan melalui Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Nah, belum lama ini Luhut melontarkan wacana untuk mengubah Perpres tersebut demi membantu pengembangan Natuna. (dna/ang)