Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengatakan usulan dari pengusaha itu masih dalam tahap pemikiran, belum sampai jadi rencana.
"Pemerintah belum tentu, secara aturan, belum mengajukan aturan itu. Baru dalam tahap pemikiran berdasarkan pengalaman selama ini bahwa begitu banyak orang di Indonesia menyimpan uangnya di luar negeri," kata JK di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pertimbangan lain adalah kita ingin juga tetap anggaran, dia punya penopangnya adalah pajak. Jadi kita sudah menghitung dengan, baiklah berapa kemungkinannya kita turunkan, berapa yang bisa masuk atau tidak. Jadi masih dalam tahap kajian lah, belum tahap tindakan," ujarnya.
Rencana pembahasan ini akan dibawa ke DPR setelah masa reses, yakni tanggal 20 Agustus. Pajak menjadi salah satu pendorong investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Dengan perubahan ini, besar harapan pemerintah agar investasi mengalir deras, khususnya pada sektor rill. (ang/drk)











































