Tujuan awal dari pembentukan holding ini adalah memangkas jumlah perusahaan pelat merah sehingga bisa lebih fokus. Bahkan, pada awal usulan ini dilontarkan pada zaman Menteri BUMN Tanri Abeng, Kementerian BUMN akan dihilangkan setelah terbentuk holding company.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), tidak setuju dengan tujuan ini. JK menilai, kehadiran Kementerian BUMN masih dibutuhkan untuk menelurkan kebijakan sekaligus pengawas kegiatan perusahaan milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara undang-udang (UU) pemegang saham BUMN adalah Menteri Keuangan, tapi dalam pelaksanaannya diberikan kewenangan kepada Menteri BUMN.
"Jadi kalau tidak ada Menteri BUMN siapa yang mewakili pemegang saham dalam mengelola, membikin kebijakan? Jadi walaupun ada holding tetap saja tentu dibutuhkan pengambilan kebijakan dan di situ peranan Kementerian BUMN, baik termasuk dalam hal katakanlah memilih direksi, dibutuhkan juga tim pemegang saham yang seperti saya katakan tadi diwakili oleh Menteri BUMN," ujarnya.
JK sangat setuju dengan pembentukan holding company ini karena memudahkan koordinasi antar perusahaan di sektor yang sama. Contohnya adalah sinergi antara Pertamina dan PGN.
"Bidang perbankan contohnya, sehingga bank itu tidak lagi bersaing dalam hal memberikan bunga deposito sehingga bunga bisa lebih tertata lebih baik untuk kepentingan ekonomi nasional. Itu gunanya ada holding itu dan mempermudah pengawasannya dan ada benchmarking-nya," ujarnya. (ang/feb)











































