Revisi terbaru, Jokowi mengeluarkan Perpres Nomer 65 Tahun 2016.
Berdasarkan keterangan dari situs setkab.go.id yang dikutip detikFinance, Senin (15/8/2016), revisi dilakukan dalam rangka percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), pemerintah memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan terintegrasi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak Perpres ini diundangkan.
Selanjutnya, ADHI menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.
Tiang-tiang proyek LRT Jabodebek (Damar/Detik) |
Kemudian Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.
"Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya Tbk sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut.
Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh Adhi Karya. Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.
Pembangunan prasarana LRT di pinggir tol |
Dalam rangka pengalokasian anggaran belanja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
"Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya Tbk. melaksanakan penugasan," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Adhi Karya sebagaimana dimaksud, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Bupati Bogor, dan Wali Kota Bogor:
- Melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
- Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan Terintegrasi di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan Terintegrasi, Pemerintah menugaskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) untuk:
a. Menyelenggarakan sarana yang meliputi: pengadaan sarana, pengoperasian sarana, perawatan sarana, dan pengusahaan sarana;
b. Menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection);
c. Menyelenggarakan pengoperasian dan perawatan prasarana.
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat dilakukan paralel dengan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan.
"Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya," bunyi Pasal 16 ayat (3) Perpres No. 65 Tahun 2016 itu.
Tiang penyangga jalur LRT tampak sudah berdiri |
Sementara pendanaan, KAI dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas Penyertaan Modal Negara dan atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini juga menegaskan, untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Kereta Api Ringan Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang dioperasikan oleh KAI sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation (PSO) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi saat menghadiri groundbreaking LRT Jabodetabek |
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 3 Agustus 2016 itu. (feb/hns)












































Tiang-tiang proyek LRT Jabodebek (Damar/Detik)
Pembangunan prasarana LRT di pinggir tol
Tiang penyangga jalur LRT tampak sudah berdiri
Presiden Jokowi saat menghadiri groundbreaking LRT Jabodetabek