Pihaknya berharap bahwa setelah masa reses DPR berakhir, Rini bisa menghadiri rapat kerja dengan DPR. Kehadiran Rini dianggap penting untuk memuluskan proses holdingisasi terhadap 5 sektor usaha BUMN sejenis.
Lantas, kapan Rini bisa ikut rapat lagi di DPR?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengaku akan menunggu kebijakan DPR selanjutnya.
"Kita tunggu. Saya persidangan baru di 2016/2017 ini. Kita tunggu saja," katanya.
Informasi saja, Menteri BUMN Rini Soemarno dilarang menghadiri rapat kerja (raker) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk dengan mitra kerjanya di Komisi VI DPR. Rini Soemarno dilarang bertamu ke DPR sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015. Rekomendasi larangan Rini ke Senayan saat itu dikeluarkan oleh Plt Ketua DPR, Fadli Zon. Hingga saat ini, Pimpinan DPR belum mencabut surat larangan Rini ke DPR.
Akibatnya, beberapa kali rapat kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI harus diwakili oleh Bambang Brodjonegoro yang dalam beberapa bulan lalu masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kehadiran Bambang Brodjonegoro mewakili Rini Soemarno di DPR RI untuk membahas RKAKL APBN-P 2016 plus RAPBN 2017 yang pada waktu itu sebagai bendahara negara. (drk/ang)











































