"Target pajak non migas Rp 1.271,7 triliun," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Sri Mulyani menjelaskan, target pajak ini memang lebih rendah bila dibandingkan dengan target APBN Perubahan (APBN-P) 2016. Dalam APBN-P 2016, target pajak yang ditetapkan adalah Rp 1.318,9 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian target pajak:
- Pajak non migas Rp 1271,7 triliun
- PPh non migas Rp 751,8 triliun
- PPN Rp 489,3 triliun
- PBB Rp 17,3 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,7 triliun
"Dengan target ini maka ada pertumbuhan 13-15% dari realisasi 2016. Ini ditopang juga oleh tax amnesty dengan basis pajak yang bertambah," papar Sri Mulyani.
Berikut rencana kebijakan pajak
1. Peningkatan tax base dan kepatuhan WP
- Kebijakan pengampunan pajak
- Intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi
- Implementasi konfirmasi status wajib pajak
3. Perbaikan regulasi perpajakan - RUU KUP ditargetkan di tahun 2016, RUU PPh ditargetkan 2017 (mkl/wdl)