Demikian disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
"Kebijakan masih sama seperti 2016 tidak ada kenaikan gaji, yang ada hanya THR," kata Askolani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun. Ditambah gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan. (wdl/ang)