Demikian disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kepada detikFinance, Selasa (16/8/2016).
"Ada kenaikan uang makan lauk untuk anggota TNI/Polri Rp 5.000/hari per orang," jelas Askolani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, meski gaji PNS serta Anggota TNI/Polri tidak naik tahun depan, namun mereka tetap akan gajian sebanyak 14 kali.
Selain gajian seperti biasa selama 12 kali selama setahun, PNS serta Anggota PNS/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 yang merupakan gaji pokok ditambah tunjangan. Kemudian ada gaji ke-14 yang disebut tunjangan hari raya (THR) yang besarannya merupakan gaji pokok tanpa tunjangan. (wdl/ang)