Oknum Penerbit Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 110 Miliar

Oknum Penerbit Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 110 Miliar

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 19 Agu 2016 18:38 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap oknum penerbit faktur pajak fiktif dengan inisial AC alias Tengku. Pelaku diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 110 miliar.

Dalam penggeledahan di rumah yang terletak di Kompleks Singgasana Perdana, Bandung penyidik menyita barang bukti antara lain, komputer, hard disk, modem, flash disk, serta dokumen-dokumen perpajakan.

Terdapat juga 100 buah stempel yang terdiri dari 18 stempel palsu dari Kantor Pelayanan Pajak dan 82 stempel perusahaan bodong yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari jumlah 100 stempel, bukan cuma memalsukan ada 18 stempel KPP rata-rata di Jakarta dan kota besar. Ini sangat fatal ada teman-teman yang lain kita kejar. Kejahatan yang harus kita bereskan. Potensi penerbitan faktur Rp 110 miliar lebih jumlah PPn yang dibuat faktur," terang Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Dirjen Pajak masih terus mengusut kepada perusahaan mana saja oknum menerbitkan faktur pajak fiktif. Ken juga pemberian hukuman yang semaksimal mungkin kepada pelaku tersebut.

"Kita terus kejar kepada siapa PPn ini. Hukumannya harus lebih berat lagi kalau tidak bisa terulang," lanjut Ken.

Direktur Jenderal Penindakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna menambahkan tersangka AC alias Tengku sendiri merupakan pemain lama yang sudah pernah dihukum 4 tahun penjara untuk perkara yang sama di tahun 2005. Setelah bebas di tahun 2009, tersangka melakukan kejahatan ini lagi.

"Bersangkutan pernah dihukum tahun 2005 dihukum 4 tahun. Setelah keluar dari penjara dilakukannya lagi bisnis di 2009 dilakukan lagi," tutur Dadang.



Di tahun 2014, tersangka juga telah menggunakan aplikasi e-Faktur dan menjual nomor faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Tersangka juga melakukan transaksi kepada mereka yang tersebar di Jawa dan Sumatera yang saat ini tengah didalami.

"Kita mencari informasi cukup lama. E-faktur dia juga lakukan pemalsuan. Terus dilakukan sampai posisi kita tangkap," kata Dadang.

Dirjen pajak sudah menangkap 4 orang terkait faktur palsu ini, 3 orang di antaranya masih diperiksa oleh Bareskrim. (ang/ang)

Hide Ads