Ini Cara Pengawas Internal Pemerintah Pantau Penyerapan Anggaran

Ini Cara Pengawas Internal Pemerintah Pantau Penyerapan Anggaran

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 23 Agu 2016 11:55 WIB
Ini Cara Pengawas Internal Pemerintah Pantau Penyerapan Anggaran
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Rapat koordinasi nasional (rakornas) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tahun 2016 diselenggarakan di Gedung BPKP Pusat, Jakarta Pusat. Rakornas kali ini dihadiri oleh 90 Inspektur Jenderal Kementerian dan Lembaga, 34 Inspektur Provinsi, 68 Inspektur Kabupaten/Kota, serta Ketua Pengurus Asosiasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam rakornas kali ini, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana turut menyampaikan beberapa pencapaian yang telah dilakukan BPKP sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rakornas tahun lalu. Pihaknya melakukan kerja sama dengan 606 APIP di berbagai daerah di Indonesia untuk melaporkan penyerapan anggaran di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pelaporan penyerapan anggaran pemerintah pusat dan daerah ini menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat menampilkan data secara nyata alias realtime.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aktualisasi Early Warning System yang diwujudkan antara lain melalui review penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta penggunaan dana desa secara triwulanan pada tahun 2016. Review dilaksanakan secara masif oleh 606 APIP Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dan bersinergi dengan BPKP menggunakan aplikasi website sehingga menampilkan review secara cepat," jelas Ardan saat Rapat Koordinasi Nasional APIP di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2015).

Selain itu, BPKP juga rutin mengawal dana desa dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama ini dilakukan melalui pengembangan program aplikasi pengelolaan keuangan desa yang bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

"Telah dilakukan pengawalan dana desa oleh BPKP melalui kerja sama antara lain dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pengembangan aplikasi pengelolaan keuangan desa Siskeudes. Aplikasi ini diberikan secara cuma-cuma untuk mengingatkan akuntabilitas keuangan desa," tutur Ardan.

"Sari 75.754 desa yang menerima dana desa, 35.540 desa atau 47,54% telah diberikan sosialisasi Siskeudes, dan 17.809 desa atau 50,11% telah dilakukan bimbingan teknis. Sedangkan desa yang sudah menerapkan Siskeudes berjumlah 4.329 desa atau 24,31%," tambahnya.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan terjadi peningkatan komitmen dan dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan peran APIP dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional. (feb/feb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads