Anggota Tim Sosialisasi Amnesti Pajak, Sirmu menjelaskan, memang ada kondisi yang menyebabkan para artis tetap berutang pajak padahal pendapatan mereka sudah dilaporkan.
"Misalkan ada artis sudah dipotong 15% saat mereka terima honor. Apakah mereka masih mungkin berutang pajaknya? Saya katakan, sangat mungkin," ujar Sirmu dalam sosialisasi tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif.
Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun akan dikenakan pajak 5%, penghasilan Rp 50-250 juta/tahun dikenakan pajak 15%, penghasilan Rp 250-500 juta/tahun dikenakan pajak 25% dan untuk penghasilan di atas Rp 500 juta/tahun dikenakan pajak Rp 30%.
"Misalkan, artis setiap kali manggung sudah dipotong 15%. Tapi dalam setahun kan penghasilan kita nggak cuma sekali. Bisa saja setelah digabung-gabung selama setahun ternyata penghasilannya lebih dari Rp 500 juta. Itu kan pajaknya nggak 15% lagi, tapi sudah 30%. Artinya, kalau setiap manggung sudah dipotong 15%, mereka tetap ada utang 15% lagi karena setelah diakumulasi setahun ternyata pajak yang dibayarkan dari potongan itu masih kurang," tandas dia.
Sebelumnya artis sekaligus anggota DPR RI, Anang Hermansyah berbagi cerita tentang pengalamannya yang pernah ditagih pajak penghasilan dengan angka yang fantastis. Ia kaget lantaran selama ini sudah tertib membayar pajak yang secara langsung dipotong dari setiap honor 'manggung' yang diterimanya, namun tetap ditagih pajak.
"Dulu saya nggak seperti sekarang, sudah artis, tapi siapa yang kenal Anang. Nah waktu itu saya nggak tahu bagaimana cara menghitung pajak, karena kan kita tahu pendapatan artis itu nggak menentu dan pencatatannya juga nggak seperti orang yang kerja kantoran. Nah, waktu itu saya kaget tiba-tiba ditagih pajak Rp 650 juta," kata dia. (dna/ang)











































