Dalam draft pembahasan RUU ini, pemerintah diwakili Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto membacakan draft RUU tersebut. Dalam pemaparannya, pasal 1 hingga 11 tidak terdapat perubahan, tetapi pasal 12 dan 13 ada sedikit perubahan dimana hasil audit BPK pada LKPP di masukan dalam RUU.
"Perlu dimasukkan dalam batang tubuh tentang opini wajar tanpa pengecualian atas LKP (Laporan Keuangan) hasil audit BPK," ujar pimpinan sidang yang juga sebagai Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid, di Banggar, Komplek DPR MPR, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 12 laporan keuangan pemerintah pusat sebagaimnana dimaksud dalam pasal 2 telah diperiksa oleh BPK dengan opini wajar dengan pengecualian, dengan beberapa permasalahan sebagai berikut: terdapat ketidakpastian nilai penyertaan modal negara sehubungan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi interpretasi atas standar akuntasi keuangan atau ISAK No 8 pada laporan keuangan PT PLN Persero tahun 2015.
Kedua, pemerintah menetapkan harga jual eceran minyal solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap, ketiga penata usaha piutang PNBP pada beberapa K/L tidak diukung dengan dokumen sumber yang memadai dan terdapat piutang yang nilainya tidak seduai konfirmasi dengan wajib bayar.
Keempat pencatatan, penata usahaan dan pelaporan persediaan pada beberapa K/L kurang memadai dan terdapat beberapa persediaan kepada masyarakat yang belum selesai statusnya, kelima terdapat pencatatan dan penyajian catatan dan fisik saldo anggaran lebih yang tidak akurat, keenam koreksi yang mempengaruhi ekuitas dan transaksi antar entitas tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Menanggapi pemaparan itu, anggota Banggar Ecky Awal Mucharam dari fraksi PKS memberi usulan. Menurutnya, kata di pasal 12 yang berbunyi "beberapa permasalahan" diganti.
"Terkait pasal 12 ini, saya masih terganggu terkait beberapa permasalahan. Itu kan bahasa pengecualian, saran saya telah diperiksa dengan BPK "dengan butir sebagai berikut" artinya kita tidak menghighlight permasalahannya. kalimat permasalahan itu kayaknya negara ini bermasalah banget. Cari kata yang lain. Kalau bahasa opini kan bahsanya dengan opini wajar dengan pengecualian, langsung saja ",yang terdiri atau bagaimana, begitu pak," kata Ecky.
"Karena ini nggak ada ahli bahasa, intinya pak Sekjen ini gunakan bahasa yang tidak bermasalah. Makanya masalahnya dihilangkan, 'dengan pengecualian sebagai berikut: Baik nanti diperbaiki. Untuk pasal 12 kita tetapkan dengan perbaikan redaksi," imbuh Jazilul. (hns/hns)










































