Menurut informasi yang dihimpun dari Tax Amnesty Service (TAS) di nomor 1500745, ikut pembetulan SPT atau tax amnesty adalah pilihan. Apabila bisa membuktikan harta yang belum dilaporkan itu berasal dari penghasilan yang telah dikenakan pajak, misalnya dari gaji, maka cukup pembetulan SPT.
"Kalau diperoleh dari penghasilan, bisa pembetulan SPT," ujar petugas TAS yang dihubungi detikFinance, Jumat (26/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut UU itu, pengampunan pajak berlaku untuk seluruh Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta pada SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Fasiltas yang didapatkan dari program ini adalah pengampunan atas pajak beserta sanksi.
Wajib pajak juga tidak akan diperiksa atas harta yang sudah dilaporkan. Wajib pajak hanya perlu membayarkan uang tebusan sesuai yang tertera pada UU. Bila dilakukan pada periode pertama (Juli-September), maka dikenakan tarif 2% dari nilai harta. (hns/wdl)











































