Hal ini diungkapkan oleh Susi Pudjiastuti saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).
"Ada 8.900 kapal di atas 30 GT, namun yang baru diukur 2.500. Masih ada lagi 5.000 yang belum diukur. Harapannya itu bisa tambah pemasukan," kata Susi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan amnesti, tidak akan ada hukuman dan denda. Saya akan minta kepada pemilik kapal untuk segera lakukan ukur ulang karena kami tidak ada kriminalisasi. Amnesti ini kejahatan pemanipulasian dokumen sehingga tidak perlu pada takut lagi," ujar Susi.
Dirinya menambahkan bahwa masa markdown amnesty ini hanya berlaku hingga akhir 2016 saja. Jika pemilik kapal di atas 30 GT terbukti memalsukan dokumen kapalnya hingga masa amnesti selesai maka akan dikenakan pidana.
"Markdown amnesty ini hanya sampai akhir tahun 2016 saja," tutur Susi.
Pemalsuan dokumen kapal sering dilakukan agar pemilik kapal bisa mendapatkan solar berbsubsidi sehingga biaya operasional penangkapan ikan bisa ditekan. Padahal mereka yang memiliki kapal di atas 30 GT sudah tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. (ang/ang)










































