Contohnya adalah seseorang mendapatkan warisan rumah dari orang tuanya. Bila harus ikut dalam tax amnesty, maka diharuskan membayar tebusan. Sementara wajib pajak tersebut tidak memiliki dana untuk membayar tebusan.
Bagaimana solusinya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu warisan, nggak usah ikut tax amnesty, pembetulan saja," ujarnya di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Pembetulan SPT yang diperkenankan dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih berlaku meskipun adanya UU pengampunan pajak.
Tunjung menambahkan, konsekuensi dari pembetulan SPT adalah dimungkinkannya wajib pajak untuk diperiksa lebih lanjut. Akan tetapi dalam hal ini, orang tersebut cukup membuktikan bahwa rumah itu adalah warisan.
"Warisan kan bukan objek pajak. Jadi nggak apa-apa kan, betulkan saja SPT-nya," terangnya. (mkl/hns)