Acuan tersebut meliputi harga pokok pembelian (HPP) di tingkat produsen dan harga eceran tertinggi (HET) di konsumen.
"Kita sepakat produksi, produsen, petani dan peternak harus terjamin. Harus ada jaminan bahwa seluruh hasil panen terserap agar para petani dapat terus memproduksi dengan baik," kata Enggar di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemendag mengeluarkan HPP dan HET yang dikonsultasikan bersama kementerian pertanian. Yang nantinya akan dikonsultasikan kembali dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Diharapkan hari ini paling lambat besok sudah keluar persetujuan," ujar Enggar.
Diungkapkannya, nantinya penetapan HET dan HPP itu baru berlaku untuk Perum Bulog dan pedagang-pedagang di lingkungan PD Pasar Jaya.
"Bulog harus beli di HPP atau jual di HET. Begitu pun PD Pasar Jaya. Hasil pertemuan bersama Mentan dan Gubernur DKI, yang langsung menyiapkan seluruh PD Pasar Jaya. Baru padi, jagung, kedelai, cabe, bawang, dan daging" ungkap Enggar. (hns/hns)











































