Mendag Akan Tetapkan Harga Acuan 11 Bahan Pangan

Mendag Akan Tetapkan Harga Acuan 11 Bahan Pangan

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 29 Agu 2016 18:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, bakal menetapkan harga acuan untuk 11 bahan pangan. Hal itu dilakukan untuk menjaga harga di tingkat petani dan peternak, serta konsumen.

Acuan tersebut meliputi harga pokok pembelian (HPP) di tingkat produsen dan harga eceran tertinggi (HET) di konsumen.

"Kita sepakat produksi, produsen, petani dan peternak harus terjamin. Harus ada jaminan bahwa seluruh hasil panen terserap agar para petani dapat terus memproduksi dengan baik," kata Enggar di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkannya, harga batas atas dan bawah tersebut nantinya masih harus dibahas dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Kemendag mengeluarkan HPP dan HET yang dikonsultasikan bersama kementerian pertanian. Yang nantinya akan dikonsultasikan kembali dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Diharapkan hari ini paling lambat besok sudah keluar persetujuan," ujar Enggar.

Diungkapkannya, nantinya penetapan HET dan HPP itu baru berlaku untuk Perum Bulog dan pedagang-pedagang di lingkungan PD Pasar Jaya.

"Bulog harus beli di HPP atau jual di HET. Begitu pun PD Pasar Jaya. Hasil pertemuan bersama Mentan dan Gubernur DKI, yang langsung menyiapkan seluruh PD Pasar Jaya. Baru padi, jagung, kedelai, cabe, bawang, dan daging" ungkap Enggar. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads