Dirjen Pajak Tanggapi Soal Wajib Pajak yang Merasa Diperas Saat Ikut Tax Amnesty

Dirjen Pajak Tanggapi Soal Wajib Pajak yang Merasa Diperas Saat Ikut Tax Amnesty

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 29 Agu 2016 19:26 WIB
Dirjen Pajak Tanggapi Soal Wajib Pajak yang Merasa Diperas Saat Ikut Tax Amnesty
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Saat program pengampunan pajak atau tax amnesty berjalan sekitar satu setengah bulan yang lalu, beragam cerita muncul di media sosial. Tidak sedikit juga yang berkeluh kesah menceritakan pengalaman pribadi atau orang lain, meskipun belum diketahui kebenarannya.

Salah satunya terkait dengan pensiunan yang ingin mengikuti program tax amnesty. Dalam cerita itu, pensiunan mendapat ketidakadilan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku telah membaca cerita yang bermunculan di berbagai media sosial tersebut. Mulai dari facebook, twitter hingga pesan berantai melalui whatsapp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken juga telah mengecek kepada Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Bekasi yang dimaksud. Namun berdasarkan informasi KPP, tidak ada pensiunan yang mengikuti program tax amnesty.

"Saya tanya KPP nggak ada. Makanya saya tanya KPP yang mana, lah mereka bilang nggak ada," ungkapnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Ken mengaku tidak ambil pusing dengan beragam cerita di media sosial. Walaupun hal tersebut tidak pernah luput dari pantauannya. Bila ada yang meresahkan masyarakat, maka akan langsung cek kepada pihak yang bersangkutan.

"Kalau cerita mah gitu. Saya mah baca sambil tenang saja. Medsos itu biasa," terang Ken.

Ken juga seringkali mendapatkan telepon dari beberapa orang yang memberikan pengaduan atas tax amnesty. Namun, ketika ditanyakan KPP atau nama petugas pajak yang dimaksud, telepon tersebut langsung ditutup.

"Saya tanya KPP-nya mana, langsung ditutup. Ya gimana, kalau dikasih tahu kan langsung saya cek," ujarnya.

Berikut cerita soal pensiunan di Bekasi yang dikutip dari media sosial:

Tax Amnesty = tidak manusiawi bagi pensiunan??

Ada yang share begini:

Senin kemarin, aku ke Kantor Pajak, "help desk" Tax Amnesty.

Dapat nomor urut 50. Yang dilayani nomor 38.

Pas giliran nomor 47, yang maju bapak sepuh 74 tahun. Pensiunan tentara.

Setelah ditanya NPWP-nya, petugas help desk menyebut, yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh 2015 adalah, bla.. bla.. bla..

Bapak tersebut bilang, "benar".

Tapi selama ini beliau saat bertugas di beberapa kota, sempat beli tanah, kebun/dadah dan sawah serta rumah yang ditempati oleh famili agar terawat, tidak rusak. Semua sertifikat atas nama beliau.

Sekarang ini penghasilan beliau hanya terima uang pensiun sebesar Rp 1.580.000 per bulan, ditambah kalau ada hasil panen sekitar 2.600.000 per 3 atau 4 bulan sekali. Kebun ditanami sembarang oleh yang diserahi jaga dan hasilnya terserah yang jaga kebun. Hanya kadang-kadang paling tidak setahun sekali dikirim pakai paket, buah atau makanan.

"Aset-aset yang ingin dilaporkan, karena selama ini beliau tidak "ngeh" & merasa sudah OK-OK saja, karena sudah bayar PBB.

Singkat cerita, dihitung oleh petugas help desk TA.

Atas penjelasan nilai perkiraan oleh bapak tersebut, tanah, rumah di daerah dan ditambah 1 mobil dan 2 sepeda motor yang dibeli tahun 2013 dan 2014, yang belum dimasukkan dalam kolom harta yang dimiliki pada SPT 2015, *keluar* angka Rp 4,7 miliar.
Spontan, terlihat rona wajah bapak tersebut terbelalak, takjub barangkali.

Kemudian oleh help desk, diberitahukan bahwa kewajiban bapak, atas harta yang diikutkan dalam program TA ini adalah 2% dari nilai harta yang belum atau tidak dimasukkan dalam lampiran SPT PPh terakhir, artinya sebesar Rp 94 juta rupiah, bapak tersebut juga terbelalak, kaget, badan bergetar kemudian lunglai, nglokro dan....menangis sambil bergumam sesambat.

"Dari mana bisa dapat duit segitu?"

"Kenapa pemerintah kok memeras pensiunan seperti saya ini begitu rupa. Apa makna perjuangan dan tugas-tugas negara yang sudah saya lakukan selama ini?"

Itu tadi ceritera nyata yang terjadi kemarin menjelang Dzuhur di Kantor Pajak Pratama Bekasi. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads