"Sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 127," ungkap Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Dalam aturan tersebut, SPV dibedakan atas dua jenis. Pertama untuk SPV yang dipergunakan untuk aktivitas bisnis di negara lain, maka pihak tersebut diperbolehkan untuk deklarasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua adalah SPV yang memang dipergunakan hanya untuk menyimpan dana atau parkir di luar negeri. Menurut Ken, dana harus dibawa pulang ke dalam negeri.
"Tapi kalau untuk investasi ya harus balik ke sini. Di sini nanti dialihkan ke PT dalam negeri," kata Ken. (mkl/wdl)











































