Kemenkeu Terbitkan Aturan Tax Amnesty Untuk Perusahaan Cangkang

Kemenkeu Terbitkan Aturan Tax Amnesty Untuk Perusahaan Cangkang

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 29 Agu 2016 20:46 WIB
Kemenkeu Terbitkan Aturan Tax Amnesty Untuk Perusahaan Cangkang
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini terkait dengan orang Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri.

"Sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 127," ungkap Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dalam aturan tersebut, SPV dibedakan atas dua jenis. Pertama untuk SPV yang dipergunakan untuk aktivitas bisnis di negara lain, maka pihak tersebut diperbolehkan untuk deklarasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kalau mereka punya SPV dan di sana untuk bisnis, ya dilaporkan saja," jelasnya.

Kedua adalah SPV yang memang dipergunakan hanya untuk menyimpan dana atau parkir di luar negeri. Menurut Ken, dana harus dibawa pulang ke dalam negeri.

"Tapi kalau untuk investasi ya harus balik ke sini. Di sini nanti dialihkan ke PT dalam negeri," kata Ken. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads