Tax amnesty adalah pilihan. Masyarakat boleh ikut dalam program tax amnesty, diperbolehkan tidak. Dipastikan tidak ada pemaksaan.
Demikianlah disampaikan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pajak memberikan fasilitas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) bagi yang tidak mengikuti tax amnesty. Ken memastikan bahwa pembetulan yang dilaporkan tidak akan diperiksa ulang oleh petugas pajak.
"Kalau tidak, maka ikut pembetulan SPT, kita tidak akan cek ulang," ujarnya.
Aturan ini tertulis dalam Perdirjen Pajak Nomor 11 tahun 2016. Ken menjelaskan diterbitkannya aturan ini untuk menjawab keresahan masyarakat soal tax amnesty.
"Saya tahu ini mulai ramai diperbincangkan baik di media sosial, media massa dan menjadi viral. Dan dengan adanya isu-isu meresahkan dan tidak menganggap membela rakyat kecil, makanya saya keluarkan perdirjen nomor 11 2016, tentang pengaturan lebih lanjut tentang UU nomor 11," terang Ken. (mkl/ang)











































