Skema ini sebenarnya sudah ada dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana wajib pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan SPT tahunan yang telah dilaporkan.
Bagaimana caranya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk SPT berarti kembali kepada ketentuan umum," ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Dalam pembetulan SPT, bila ada komponen yang belum dikenakan pajak, maka wajib pajak harus membayar kekurangan. Harta yang dilaporkan akan dicek kembali oleh petugas pajak.
"Kalau merasa ada bagian yang belum dipajaki, akan dilaporkan belum sepenuhnya. Nanti sampai pada titiknya, mungkin pelaporan pajak belum benar, kita bisa melakukan uji menegakkan hukum," paparnya. (mkl/wdl)










































