Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp 23,4 T, Ini Penjelasannya

Tunjangan Profesi Guru Dipangkas Rp 23,4 T, Ini Penjelasannya

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2016 14:46 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah memangkas Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp 23,4 triliun pada 2016. Ini merupakan kebijakan yang ditempuh dalam pengelolaan keuangan negara pusat, karena penerimaan negara yang tidak mencapai target.

"Ada penghematan pagu DAK Nonfisik Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD tahun 2016 sebesar Rp 23,4 triliun," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Pemangkasan ditempuh karena jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan berkurang, dari 1.300.758 menjadi 1.221.947 orang. Penyebabnya adalah adanya guru yang pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada yang sudah tidak berhak lagi menerima tunjangan, makanya kita tarik," sebutnya.

Kemudian adalah tidak terpenuhinya persyaratan mengajar. Seperti beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu dan rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai Pasal 17 PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Boediarso menambahkan, pada 2015 lalu ada tunjangan profesi guru yang mengendap di kas daerah sebesar Rp19,6 triliun, yang sudah digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran tunjangan tahun ini.

"Penghematan ditujukan untuk menyesuaikan kebutuhan riil pemenuhan TPG di daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan sisa dana TPG tahun-tahun sebelumnya di RKUD untuk dipergunakan dalam pemenuhan kebutuhan pembayaran TPG kepada guru PNSD Tahun 2016," paparnya. (mkl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads