Pemerintah Akan Review Aturan Pajak dan PSO Pertamina

Pemerintah Akan Review Aturan Pajak dan PSO Pertamina

- detikFinance
Senin, 28 Mar 2005 16:37 WIB
Jakarta - Pemerintah akan meninjau kembali sejumlah kebijakan agar Pertamina mampu bersaing dan menjadi world class company. Kebijakan yang akan ditinjau ulang itu adalah aturan wajib pajak 60 persen yang dianggap membebani Pertamina dan juga aturan PSO (public service obligation) yang kontraknya akan habis pada September ini. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam konferensi pers usai bertemu Presiden SBY di Kantor Kepresidenan Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (28/3/2005). Purnomo menjelaskan, ada dua faktor yang mempengaruhi kinerja Pertamina yakni faktor eksternal dan internal. Untuk faktor eksternal yang dianggap menghambat Pertamina untuk berkembang lebih jauh adalah pengenaan wajib pajak 60 persen. "Kita minta ini mulai ditinjau kembali. Selain itu juga PSO yang pada September akan habis. Harus ada aturan PSO baru agar Pertamina tidak kalah bersaing," kata Purnomo.Sementara dari sisi internal, lanjut Purnomo, untuk meningkatkan Pertamina menjadi world class company adalah dengan peningkatan relasi yang cukup kuat dengan negara OPEC agar Pertamina bisa mendapatkan konsesi di negara-negara OPEC. Mengenai pertemuannya dengan Presiden SBY, Purnomo mengatakan, diantaranya membicarakan bagaimana mengatur strategi untuk mengatasi peningkatan konsumsi BBM yang terus meningkat diatas 67 persen per tahun. Menurut Purnomo, Presiden setuju rencana pemerintah untuk memenfaatkan batubara karena Indonesia memiliki cadangan batubara yang cukup besar yang cukup untuk 50-100 tahun. Namun menurut Purnomo, hal ini harus dibicarakan antar departemen dan dalam waktu dekat akan dibahas bagaimana sosialisasi penggunaan batubaru."Alangkah baiknya sebagian besar cadangan batu bara dicairkan sehingga bila ini diberlakukan bisa membantu untuk menyuplai BBM di dalam negeri," demikian Purnomo Yusgiantoro. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads