DAU Ditahan, Tidak Ada Gaji PNS Daerah yang Dipotong

DAU Ditahan, Tidak Ada Gaji PNS Daerah yang Dipotong

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2016 16:51 WIB
DAU Ditahan, Tidak Ada Gaji PNS Daerah yang Dipotong
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah memastikan tidak adanya belanja untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah yang akan terganggu, pasca penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Semua itu sudah memperhitungkan kondisi kas pemerintah daerah.

"Penundaan ini memperhitungkan semua kondisi kas daerah, jadi tidak akan menganggu belanja gaji PNS daerah," tegas Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Selain itu, belanja modal atau infrastruktur pemerintah daerah dipastikan juga tidak akan terganggu. Apalagi yang berkaitan dengan program-program prioritas pemerintah pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belanja modal atau infrastruktur juga tidak akan terganggu," imbuhnya.

Seperti diketahui, penundaan penyaluran DAU diukur berdasarkan posisi kas pemerintah daerah per Juni 2016 ditambah dengan proyeksi pendapatan semester II-2016, dikurangi proyeksi belanja daerah yang meliputi belanja modal dan operasional.

Sehingga dapat diyakini, bahwa daerah masih mempunyai kas cukup besar untuk mendanai belanja sampai dengan akhir tahun. Total jumlah penundaan, adalah untuk empat bulan terakhir, yaitu September-Desember 2016 yang meliputi 169 daerah.

Ada beberapa klasifikasi yang ditetapkan untuk besaran penundaan DAU. Untuk level tinggi, yaitu penundaan sebesar 50% DAU yang meliputi 42 daerah dengan nominal Rp 8,5 triliun. Kemudian level tinggi dengan penundaan 40% dari DAU meliputi 42 daerah dengan nominal Rp 5,3 triliun.

Level cukup tinggi, dengan penundaan DAU 30%, meliputi 42 daerah dengan nominal Rp 3,6 triliun dan level sedang dengan 20% penundaan DAU meliputi 43 daerah dengan nominal Rp 1,9 triliun. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads