Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR terhadap RUU Nota Keuangan dan RAPBN 2017, di Gedung DPR, Selasa (30/8/2016).
"Pemerintah semaksimal mungkin akan berupaya mengoptimalkan penerimaan perpajakan, dan meningkatkan tax ratio hingga mencapai kisaran 13 % terhadap PDB." ujar Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, peningkatan efektifitas penagihan, pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta peningkatan efektifitas penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang bergulir sejak Juli 2016, diharapkan dapat menekan berbagai praktik penghindaran pajak, sekaligus meningkatkan dan memperluas basis pajak 2017.
"Melalui pelaksanaan kebijakan tax amnesty yang baik, maka perluasan basis data perpajakan akan terjadi dengan lebih cepat. Berbagai langkah kebijakan perpajakan tersebut memerlukan dukungan dari semua pihak agar tax ratio, tax buoyancy, dan tax coverage dapat terus ditingkatkan," tutur Sri Mulyani. (hns/ang)











































