Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Boediarso Teguh Widodo, menjelaskan penundaan dilakukan dengan sangat selektif. Ada beberapa indikator yang menentukan besarnya DBH.
Adalah prognosis realisasi penerimaan negara, perkiraan kapasitas fiskal dan perkiraan posisi saldo kas pemerintah daerah sampai dengan akhir tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boediarso memungkinkan besaran penundaan penyaluran DBH bisa berubah menjelang akhir tahun. Ini bergantung terhadap prognosis penerimaan pajak pada akhir tahun nanti.
"Jumlah daerah dan besarnya penundaan DBH pajak masih dapat berubah," ujarnya.
Ada juga beberapa daerah yang tidak mengalami penundaan penyaluran DBH pajak. Terutama daerah yang diperkirakan posisi saldo kas daerah hingga akhir tahun relatif kecil.
"Penyaluran kembali DBH yang ditunda akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya untuk diperhitungkan sebagai kurang bayar," kata Boediarso. (mkl/wdl)










































