Harta WNI di Inggris Berbentuk Properti, Sulit Direpatriasi

Harta WNI di Inggris Berbentuk Properti, Sulit Direpatriasi

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2016 17:33 WIB
Harta WNI di Inggris Berbentuk Properti, Sulit Direpatriasi
Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah berharap banyak bisa menarik dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri (repatriasi) melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty. Inggris dianggap jadi negara penempatan dana dari pengusaha Indonesia yang jumlahnya cukup besar.

Kendati demikian, menurut Wakil Ketua Umum Hubungan Internasional Kadin, Shinta Kamdani, tidak akan banyak potensi aset orang Indonesia yang ada di Inggris yang bisa direpatriasi ke Indonesia.

"Mayoritas akan deklarasi, kalau repatriasi akan minim. Warga negara Indonesia lebih banyak punya properti di Inggris, tapi itu aset tidak bergerak, tidak bisa dipindahkan, jadi hanya akan dideklarasi, bukan repatriasi," katanya acara forum pertemuan Diskusi Kadin dengan kamar dagang Inggris, BritCham, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkan Shinta, WNI di Inggris lebih banyak menempatkan asetnya dalam bentuk properti, sementara instrumen investasi lainnya seperti pasar uang dan pasar modal di Inggris tak terlalu siginifikan.

"Dari sisi investasi ada, tapi tidak terlalu besar. Karena saat ini tidak hanya aliran masuk (dana), tapi aliran keluar juga ada, tapi tak besar. Jadi tidak terlalu berdampak dari tax amnesty," terang Shinta.

Di luar itu, dia menuturkan, target penerimaan pajak dari tax amnesty yang dipasang pemerintah terlalu tinggi.

"Kalau dari Kadin tetap pada posisi kami, banyak keraguan, karena target terlalu tinggi untuk bisa capai itu, sulit, repatriasi juga tak akan besar," pungkas Shinta. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads